PENGANTAR
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu cara di mana janji adalah dilaksanakan adalah hukum modern kontrak, yang timbul dari tindakan lama assumpsit, dan konsep motif dan ketergantungan. teori tawar-menawar berlaku, di mana pertukaran janji, sebagaimana dimaksud dalam istilah Latin quid pro quo, merupakan elemen penting. Sebuah janji yang dibuat di bawah segel itu dilaksanakan di bawah aksi tua di perjanjian, yang telah berkembang menjadi hukum modern dalam kaitannya dengan perbuatan. Janji mungkin sekarang juga dapat dilaksanakan sebagai lalai mis-statement, promissory aturan perlindungan, perilaku menyesatkan atau menipu melanggar UU Konsumen. hukum ekuitas juga telah memainkan bagian peningkatan dalam mengubah undang-undang mengenai kontrak, dan obat yang mungkin tersedia ketika janji kontrak dilanggar.
Keberadaan Rumah Sakit pada saat ini bukanlah semata-mata sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang hanya memberikan pelayan untuk kesehatan saja. Seiring dengan berjalannya waktu dan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dalam menggunakan jasa pelayanan rumah sakit, menjadikan Rumah Sakit sebagai lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Semakin lengkap layanan yang diberikan oleh sebuah rumah sakit, akan berdampak pula pada semakin banyaknya sumber daya yang akan digunakan oleh rumah sakit dan semakin banyaknya pengaturan yang harus dikelola oleh manajemen rumah sakit tersebut. Dengan adanya jalinan kerjasama yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit dengan pihak lainnya seperti dokter, perawat, karyawan, dll. Rumah sakit pasti melakukan interaksi hukum dengan berbagai macam pihak dengan berbagai macam kepentingan. Interaksi hukum baik yang berjangka pendek maupun panjang ini dengan sendirinya akan membutuhkan suatu dokumen kontrak sebagai dokumen yang dapat membuktikan bahwa adanya interaksi hukum tersebut. Dokumen kontrak juga memuat berbagai hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang terkait.
Ketika terjadi perbedaan pendapat antar pihak, para pihak akan merujuk pada dokumen kontrak yang telah dibuat sebelumnya. Oleh karena itu, penyusunan dokumen kontrak di rumah sakit menjadi hal yang sangat penting. Ketiadakadaan dokumen yang tertulis (kontrak/MOU) atau adanya dokumen kontrak yang memuat kepentingan yang timpang atau tidak sebanding antara para pihak juga merupakan awal masalah sengketa antara rumah sakit dengan pihak lain. Selain itu, manajemen rumah sakit juga harus memahami mengenai interaksi hukum yang berjangka pendek maupun panjang, dan tentunya interaksi hukum seperti ini akan membutuhkan sebuah perjanjian atau kontrak yang dapat membuktikan adanya interaksi hukum tersebut. Suatu dokumen perjanjian atau kontrak juga memuat berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Training Hukum Kontrak Rumah Sakit ini akan memberikan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh mengenai hukum perjanjian atau kontrak dalam area pelayanan rumah sakit serta langkah penyusunan perjanjian atau kontrak tersebut sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan atau kerugian di masa yang akan datang.
MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program Training Hukum Kontrak Rumah Sakit diantaranya yaitu:
- Memahami seluk beluk tentang hukum perjanjian atau hukum kontrak rumah sakit;
- Menyusun pernjanjian atau kontrak rumah sakit secara tepat.
BAHAN AJAR
- Dasar-dasar hukum perikatan/perjanjian
- Jenis-jenis kontrak dengan yang dapat diberlakukan di area pelayanan rumah sakit;
- Kontrak dengan tenaga medis;
- Kontrak layanan kesehatan dengan pelanggan perusahaan (asuransi & non asuransi);
- Perjanjian atau kontrak antara rumah sakit dengan pasien;
- Prosedur penyusunan perjanjian/kontrak rumah sakit;
- Aneka penyelesaian sengketa dan penyusunan akta perdamaian;
- Simulasi penyusunan kontrak/perjanjian;
- Study kasus dan diskusi.
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR..??
Dalam program Training Hukum Kontrak Rumah Sakit peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Staff, Supervisor, Manager, Kepala Bagian/Sub ataupun level diatasnya dari Manajemen Rumah Sakit, divisi hukum ataupun pihak lainnya yang membutuhkan training ini; Ketua Yayasan/Pemilik Yayasan Rumah Sakit, Praktisi atau Profesional yang ingin menambah pengetahuan mengenai hukum kontrak rumah sakit.
METODE PELAKSANAAN
Dalam Training Hukum Kontrak Rumah Sakit ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar teknik dan implementasi hukum kontrak rumah sakit yang tepat dan efektif.
TIM INSTRUKTUR
BMD Team
DURASI
2 Hari (Efektif 14 Jam)
INVESTASI
Normal Class
- Rp 4.350.000 (Jakarta/Bandung/Bogor/Yogyakarta/Surabaya/Malang)
- Rp 5.350.000 (Bali/Lombok/Balikpapan/Medan/Makasar)
Online Class
- Rp. 1.750.000/peserta (Online Zoom Meeting)
FASILITAS
Normal Class
- Sertifikat, Modul soft file & copy, Lunch, 2 x Coffee Break, Training Kit (Tas Jinjing, Blocknote, Ballpoint, Flashdisk, Tas Gemblock), foto bersama, diselenggarakan dihotel berbintang.
Online Class
- Sertifikat dan Soft Copy Modul
PROMO: Dapatkan diskon atau cash back menarik untuk pendaftaran minimal 2 peserta dari satu institusi dengan pendaftaran dan pelunasan biaya 2 minggu sebelum pelaksanaan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Tlp: 021- 7563091, Mobile: 081295788177, 087788688235
Email: [email protected]
Website: www.bmdsteet.co.id
JADWAL TRAINING HUKUM KONTRAK RUMAH SAKIT TAHUN 2023:
- 13-14 November 2023 Bogor
- 18-19 Desember 2023 Malang
JADWAL TRAINING HUKUM KONTRAK RUMAH SAKIT TAHUN 2024:
- 22-23 Januari 2024 Jakarta
- 19-20 Februari 2024 Bogor
- 25-26 Maret 2024 Yogyakarta
- 22-23 April 2024 Bandung
- 20-21 Mei 2024 Surabaya
- 24-25 Juni 2024 Jakarta
- 22-23 Juli 2024 Bogor
- 19-20 Agustus 2024 Bali
- 23-24 September 2024 Jakarta
- 21-22 Oktober 2024 Yogyakarta
- 25-26 November 2024 Bandung
- 23-24 Desember 2024 Surabaya