PENGANTAR
Hak kekayaan intelektual mengacu pada istilah umum untuk pengalihan hak properti melalui paten, hak cipta dan merek dagang. hak milik ini memungkinkan pemegang untuk latihan monopoli pada penggunaan item untuk jangka waktu tertentu. Dengan membatasi imitasi dan duplikasi, kekuatan monopoli yang diberikan, tetapi biaya sosial dari kekuatan monopoli dapat diimbangi dengan manfaat sosial tingkat yang lebih tinggi dari aktivitas kreatif didorong oleh pendapatan monopoli.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya. Maka tidak berlebihan jika perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tesebut juga dimasukkan dalam suatu regulasi yaitu TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual terkait perdagangan. Perjanjian ini merupakan salah satu kesepakatan di bawah organisasi perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization) yang bertujuan menyeragamkan sistem hak kekayaan intelektual di seluruh negara anggota WTO. Adanya TRIPs tersebut, maka pengaturan hak kekayaan intelektual di Indonesia khususnya, juga harus berpedoman dalam TRIPs.
Hak kekayaan intelektual termasuk dalam bidang baru di Indonesia, tidak heran apabila masih sedikit orang yang memahami akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hal itu berbanding terbalik dengan kebutuhan akan adanya pemahaman seseorang terhadap hak kekayaan intelektual dalam melindungi maupun menjalankan perdagangan. Kebutuhan akan keterampilan ini akan sangat dirasakan ketika banyak perusahaan, instansi swasta, maupun pemerintah merasa dirugikan karena seseorang tidak memahami hakikat dari hak kekayaan intelektual sehingga merugikan perusahaan karena kelalaiannya tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, indikasi georgrafis, desain tata letak sirkuit, dan rahasia dagang. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual kepada personil atau praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya semaksimal mungkin guna memberikan perlindungan dalam bidang hukum atas hak kekayaan intelektual. bmdstreet.co.id sebagai bagian dari BMD Group Corp dalam kesempatan ini bermaksud menyelenggarakan Training Intellectual Property Rights yang akan membantu para peserta untuk memahami sebab, teknik pengelolaan dan solusi yang tepat.
MAKSUD & TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program Training Intellectual Property Rights diantaranya yaitu:
- Memahami tentang pentingnya perlindungan di bidang hukum atas hak kekayaan intelektual
- Memahami institusi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual
- Memahami prosedur pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai implementasi dari perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAHAN AJAR
- Ruang lingkup hak kekayaan intelektual
- Urgensi hak kekayaan intelektual
- Regulasi menyangkut hak kekayaan intelektual
- Komersiliasi hak kekayaan intelektual
- Persyaratan dan prosedur pengurusan hak kekayaan intelektual
- Pengurusan pengaduan dan penanganan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual
- Institusi yang terkait hak kekayaan intelektual baik dalam pengurusan, pengaduan, dan penanganan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual
- Study kasus dan diskusi
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR..??
Dalam program Training Intellectual Property Rights peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Staff, Supervisor, Manager, praktisi hukum, advokat atau siapa saja yang ingin mendalami atau menambah pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual.
METODE PELAKSANAAN
Dalam Training Intellectual Property Rights ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar teknik dan implementasi intelektual property yang tepat dan efektif.
TIM INSTRUKTUR
BMD Team
DURASI
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI
- Normal Class
- Rp 4.350.000 (Jakarta/Bandung/Bogor/Yogyakarta/Surabaya/Malang)
- Rp 5.350.000 (Bali/Lombok/Balikpapan/Medan/Makasar)
Online Class
- Rp. 1.750.000/peserta (Online Zoom Meeting)
FASILITAS
Normal Class
- Sertifikat, Modul soft file & copy, Lunch, 2 x Coffee Break, Training Kit (Tas Jinjing, Blocknote, Ballpoint, Flashdisk, Tas Gemblock), foto bersama, diselenggarakan dihotel berbintang.
Online Class
- Sertifikat dan Soft Copy Modul
PROMO: Dapatkan diskon atau cash back menarik untuk pendaftaran minimal 2 peserta dari satu institusi dengan pendaftaran dan pelunasan biaya 2 minggu sebelum pelaksanaan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Tlp: 021-7563 091, Mobile: 081295788177, 087788688235
Email: [email protected]
Website: www.bmdsteet.co.id
JADWAL TRAINING INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS 2023:
- 06-07 November 2023 Bogor
- 11-12 Desember 2023 Malang
JADWAL TRAINING INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS 2024:
- 15-16 Januari 2024 Jakarta
- 12-13 Februari 2024 Yogyakarta
- 18-19 Maret 2024 Bandung
- 15-16 April 2024 Surabaya
- 13-14 Mei 2024 Bogor
- 18-19 Juni 2024 Bali
- 15-16 Juli 2024 Jakarta
- 12-13 Agustus 2024 Yogyakarta
- 17-18 September 2024 Bandung
- 14-15 Oktober 2024 Surabaya
- 18-19 November 2024 Bogor
- 16-17 Desember 2024 Malang