K3 dan Penerapanya pada industri Minyak dan Gas
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja atau K3 adalah suatu upaya guna memberikan perlindungan kepada setiap orang yang berada ditempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. K3 perlu mengidentifikasi bahaya-bahaya yang ada disekitar pelaksanaaan proyek misalnya (bahaya kebakaran, banjir, dan gempa bumi). Bahaya K3 adalah suatu keadaan yang belum dikendalikan sampai pada suatu batas yang memadai sedang Risiko K3 adalah perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi. setelah teridentifikasi maka identifikasi bahaya kita perlu memberikan informasi kepada seluruh karyawan tentang cara-cara penyelamatan dan mengajaknya untuk sadar akan bahaya tersebut, yaitu dengan cara membuat brosur safety induction dan disebarkan kepada seluruh karyawan proyek maupun tamu yang berkunjung.
Didalam Proyek, K3 sangat penting sekali perannya yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, adapun target K3 adalah Zero Accident, setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
K-3 terutama di industri pertambangan merupakan salah satu faktor yang sangat penting demi kelancaran kegiatan operasional sehingga timbulnya rasa aman dan nyaman bagi pekerja untuk dapat bekerja secara optimal dan produktif. Dalam industri pertambangan seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh terhadap K-3 dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis. Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.